JAKI Akan Galang Rakyat Banyak Menangkan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Hingga Inkracht

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Maret 2023 19:15 WIB
Jakarta, MI - Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) akan terlibat sebagai pihak intervensi demi menguatkan Putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak meneruskan tahapan Pemilu yang berimplikasi pada penundaan pemilu agar menangkannya hingga pada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Tindakan ini menjadi rencana kami sebagai pihak intervensi yang berkedudukan sebagai Sahabat Pengadilan dalam legal standing, yang akan kami ajukan," kata Koordinator Eksekutif JAKI Yudi Syamhudi Suyuti kepada Monitor Indonesia, Jum'at (10/3). Untuk itu, JAKI akan menggalang rakyat banyak demi mendukung upaya ini dengan terlibat sebagai pihak intervensi. Menurut Yudi, hal ini merupakan tindakan partisipasi rakyat dalam memperkuat demokrasi nasional substansial, keadilan rakyat dan kembalinya kepercayaan publik terhadap negara dan kedaulatan rakyat melalui Pengadilan. Realita yang terjadi saat ini bahwa ketidakpercayaan rakyat terhadap partai-partai politik sangat tinggi termasuk ketidakpercayaan terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu. "Realita ini dibuktikan dengan dikabulkannya gugatan Partai Prima di PN Jakarta Pusat, dimana KPU terbukti melakukan pelanggaran hukum melalui tindakan perbuatan melawan hukum (PMH)," ungkapnya. Dengan kejadian Putusan PN Jakarta Pusat tersebut, menurut Yudi, secara hukum terbukti bahwa bukan saja telah terjadi defisit demokrasi di Indonesia, akan tetapi KPU sebagai penyelenggara pemilu seperti sedang mengidap penyakit kronis. "Oleh sebab itu perlu disembuhkan," tegasnya. Tentu jalan yang sudah tergelar saat ini adalah melalui mekanisme hukum di Pengadilan Negeri yang telah diputus dan dilanjutkan melalui proses Banding oleh KPU hingga Mahkamah Agung (MA) melalu kasasi hingga Inkracht. "JAKI telah memetakan bahwa selama ini Rakyat juga tidak mendapatkan banyak manfaat dari Pemilu, jika sistem pemilunya tidak diperbaiki," jelasnya. "Kami sangat yakin, rakyat kecewa terhadap kondisi politik kepartaian yang tidak membawa manfaat," katanya menambahkan. Dan yang terpenting adalah, keterlibatan JAKI sebagai pihak intervensi adalah ikut terlibat sesuai kapasitas JAKI sebagai organisasi masyarakat sipil melalui partisipasinya, agar tidak terjadi kekosongan hukum yang mengakibatkan kekosongan kekuasaan negara. Selain itu juga memastikan bahwa melalui jalur peradilan, persoalan Negara dapat diselesaikan tanpa harus terjadinya chaos atau kudeta. "Hal ini, karena didasari alasan yuridis yang secara utuh berkekuatan konstitusional. Oleh karena itu, proses ini justru menguatkan stabilitas nasional ketika putusan Pengadilan dieksekusi," ujarnya. Selain itu, JAKI akan mendorong Pengadilan, jika terjadi putusan Inkrah atas penundaan pemilu, maka Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan yang berkekuatan hukum sebagai alas hak, agar Presiden mengeluarkan dekrit atau Perppu untuk membentuk pemerintahan transisi. Hal ini sampai diadakannya pemilu yang benar-benar berkedaulatan rakyat sepenuhnya. "Kenapa harus dilakukan oleh Presiden dengan dikeluarkannya dekrit atau Perppu, hal ini karena dalam sistem pertahanan dan keamanan Indonesia, satu-satunya obyek vital untuk dilindungi oleh institusi Hankam adalah Presiden," katanya. "Namun untuk membangun kondisi sosial politik dan demokrasi yang stabil, diluar pendekatan keamanan dibutuhkan peran kelompok masyarakat sipil yang mampu dipercaya rakyat banyak," imbuhnya. (Nuramin) #JAKI