DPR Bakal Panggil Komite Nasional TPPU

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Maret 2023 08:00 WIB
Jakarta, MI - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bakal pihak dari Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melanjutkan pembahasan temuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun pada Rabu (29/3) mendatang. "Tadi teman-teman juga bertanya berkait Komite Nasional TPPU yang diketahui oleh Pak Menko, Pak Ivan sendiri adalah sekretaris dan anggotanya adalah Ibu Menteri Keuangan, dan Komisi III mengundang pada 29 Maret, nanti akan mengundang ketiganya yaitu Pak Ivan, Ibu menteri Keuangan, dan Pak menko yang ketiganya adalah Anggota Komite Nasional TPPU," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, dikutip pada Rabu (22/3). Pada rapat berikutnya, Komisi III akan meminta data penyelesaian laporan hasil analisis PPATK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan kepada Kementerian Keuangan. "Nanti pada 29, akan rapat bersamaan dengan Pak Menko dan akan kita terima dulu data terkait dari Pak Menko, dan dari 59 persen, dan jenis penyelesaiannya kita belum tahu. Dan pada 29 nanti kita akan tindaklanjuti, sehingga kita akan pertanyakan bentuk konsep rapat kita nanti apakah akan terbuka atau tertutup," ujar Sahroni. Dengan direncanakannya rapat pada 29 Maret, maka rapat bersama Mahfud MD pada Jumat, 24 Maret mendatang dibatalkan. Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan soal transaksi janggal Rp 300 triliun yang sempat disebut di Kemenkeu adalah tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penegasan itu disampaikan di rapat bersama Komisi III DPR RI. Rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR itu berlangsung pada Selasa (21/3) kemarin. Rapat diawali dengan menampilkan video Menko Polhukam Mahfud Md. Dalam video itu, terlihat kompilasi pemberitaan Mahfud Md yang menyebut awal mula adanya transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu. Setelah itu Ketua PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan data PPATK periode 2002-2022. Ivan menyampaikan PPATK telah mengungkap perkara TPPU dengan total angka ratusan triliun. "PPATK telah mengungkapkan perkara TPPU dari berbagai tindak pidana asal, LHA dan LHP terkait tindak pidana korupsi Rp 81,3 triliun, LHA dan LHP terkait tindak pidana perjudian Rp 81 triliun, LHA dan LHP terkait tindak pidana GFC Rp 4,8 triliun, LHA dan LHP terkait tindak pidana narkotika Rp 3,4 triliun, LHA dan LHP terkait penggelapan dana yayasan Rp 1,7 triliun," ujar Ivan. Legislator dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, langsung mencecar Ivan soal Rp 300 triliun lebih yang akhir-akhir ini heboh. "PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang 300 (triliun) itu TPPU?" tanya Desmond. "TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," tegas Ivan. "Jadi ada kejahatan di Departemen Keuangan (Kementerian Keuangan) gitu?" tanya Desmond lagi. "Bukan, dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8/2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal," jawab Ivan. #Komite Nasional TPPU#DPR Kominte Nasional TPPU
Berita Terkait