Bawaslu Gelar FGD Bersama Ormas Lintas Agama Demi Cegah Politisasi Identitas dan SARA
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
25 Maret 2023 14:28 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama organisasi keagamaan seperti PP Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
Selanjutnya, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persatuan Gereja-gejera di Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin).
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, mengharapkan, diskusi ini dapat menjadi langkah awal untuk mencegah terjadinya politisasi SARA di Pemilu serentak 2024.
"Outputnya kita punya kesatuan visi misi yang sama bagaimana kita mencegah kontestasi indentitas dan SARA sebagai alat untu mencari perbedaa," katanya dalam acara Pencegahan Politisasi SARA Bersama Organisasi Lintas Iman di Jakarta, Sabtu (25/3).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI ini berharap, diskusi ini bisa memberikan nilai-nilai yang positif bagi seluruh masyarakat terutama peserta Pemilu untuk taat terhadap aturan.
"Untuk mempersatukan yang kita harapkan dari diskusi ini muncul 'hayu bareng-bareng yuk' supaya Pemilu ke depan lebih aman, nyaman, dan lebuh demokratis tanpa ada politisasi identitas dan SARA," tandasnya. (ABP)
#Bawaslu Gelar FGD Bersama Ormas Lintas Agama #Cegah Politisasi Identitas dan SARA
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Politik
Bawaslu Perkuat Penerapan SPIP Terintegrasi Sebagai Upaya Pencegahan Penyimpangan
4 jam yang lalu
Politik
Bawaslu Berikan Rekomendasi ke Kemendagri untuk Menindak Kepala Desa Terkait Pelanggaran Netralitas
22 jam yang lalu
Politik
Anggota Pansus Haji: Tak Perlu Layani Pernyataan Ketum PBNU, Karena Tak Punya Landasan
31 Juli 2024 13:47 WIB
Politik
Waketum PKB Sebut Gus Yahya dan Gus Ipul Sangat Bernafsu Menggembosi PKB
31 Juli 2024 11:23 WIB
Politik
Ayo Para Mahasiswa Mendaftar, Bawaslu RI Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, Begini Cara Daftarnya!
31 Juli 2024 11:00 WIB