Bawaslu Kaji Deklarasi KPP Masuk Pelanggaran Kampanye atau Tidak

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 25 Maret 2023 13:08 WIB
Jakarta, MI - Partai Demokrat, Partai NasDem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi deklarasi Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). Terkait dengan deklarasi KPP ini masuk kedalam ranah kampanye atau tidak, Bawaslu akan mengkajinya lebih lanjut. "Kami akan mempelajari itu ya, mengkaji itu apakah itu termasuk pelanggaran atau tidak," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/3). Dia menjelaskan, Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi jalannya Pemilu harus melakukan kajian sebelum menentukan sikapnya terhadap suatu kasus atau dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu. "Karena Bawaslu ada kajian awal sebelum kami memutuskan apa itu melakukan pelanggaran administrasi atau tidak," ujarnya. Bawaslu, kata Totok, akan terus mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu serentak 224 untuk berkompentisi secara sehat dalam memperebutkan kekuasaan. "Bawaslu hanya memberikan pesan moral, mohon saudara-saudaraku yang mau berkompetisi, jadi negarawan terbaik, jangan langgar aturan," terangnya. Anggota Bawaslu RI ini menambahkan, imbauan ini sangat penting agar para peserta Pemilu yang bertanding tetap mematuhi aturan saat berkompentisi. "Nah warning awal ini yang digunakan kalau mereka jadi pemimpin tentu pemimpin yang taat aturan," tandasnya. (ABP) #Bawaslu Kaji Deklarasi KPP #Pelanggaran Kampanye