Dokumen Perbaikan Persyaratan Verifikasi Administrasi PRIMA Dinyatakan Lengkap

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 29 Maret 2023 12:01 WIB
Jakarta, MI - Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan, Partai PRIMA telah menyampaikan dokumen perbaikan persyaratan verifikasi administrasi. "Kemarin, Partai PRIMA telah menyampaikan kelengkapan perbaikan persyaratan administrasi pendaftaran parpol," kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/3). Idham menegaskan bahwa pada Rabu, 29 Maret 2024 KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan Partai PRIMA. "Sebagai tindaklanjut dari dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran parpol dari PRIMA," ujarnya. Anggota KPU RI ini mengatakan bahwa bahwa dokumen verifikasi perbaikan yang disampaikan Partai PRIMA dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum. "Benar (lengkap, Red)," tuturnya. Idham menjelaskan, masa perbaikan untuk Partai PRIMA pada verifikasi administasi hanya berlangsung selama 5 hari. Setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi, KPU akan melakukan verifikasi faktual. "Langsung ke verifikasi faktual," tandasnya. (ABP) #Dokumen Perbaikan Persyaratan Verifikasi Administrasi PRIMA Dinyatakan Lengkap