Kalau RUU Perampasan Aset Mendesak, Arsul Sani ke Pemerintah: Kenapa Gak Keluarkan Perppu?

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 1 April 2023 21:23 WIB
Jakarta, MI- Pemerintah mendesak agar pengesahan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dipercepat. Namun di sisi lain, pemerintah justru belum juga menyerahkan surat presiden, naskah akademik, dan draf RUU tersebut ke DPR. Sekedar informasi, RUU tersebut merupakan usul inisiatif pemerintah. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, jika pemerintah menganggap hal itu mendesak, maka terdapat alternatif lain, misalnya pemerintah juga dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). ”Sekarang ini, kan, yang dikesankan adalah DPR tidak mau membahasnya. Padahal, naskah akademik dan draf RUU-nya saja belum dikirim ke DPR,” sindir Politikus PPP itu, ditulis Sabtu (1/4/2023). Meski demikian, Arsul memandang bahwa jika disahkan, RUU Perampasan Aset akan memberikan landasan hukum yang lebih baik dalam penegakan hukum. Namun, dia mengingatkan, pada akhirnya semua akan tergantung juga pada budaya penegakan hukum karena selama ini penegakan hukum masih tebang pilih. Untuk itu Arsul juga meminta pemerintah untuk aktif dalam melakukan lobi dan musyawarah. Arsul mengaku tidak ingin pemerintah seakan lepas tangan dan menyerahkan upaya pengesahan RUU Perampasan Aset hanya kepada DPR. "Kita pertemukan semua sudut pandang dan kepentingan sehingga hal yang dikhawatirkan bisa kita pecahkan bersama," tegasnya.  
Berita Terkait