Soroti Kasus Penipuan PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Ketua Komisi VIII DPR Minta Kemenag Perketat Regulasi Persyaratan Travel Umrah

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 2 April 2023 19:58 WIB
Jakarta, MI- Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag RI) segera mengambil langkah antisipatif guna mencegah terulangnya kasus berkedok penipuan umrah. Diketahui, baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan kasus penipuan berkedok perjalanan umrah oleh agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri. Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ashabul Kahfi berharap, pemerintah segera memberlakukan regulasi ketat kepada para agen travel umrah. Regulasi ketat tersebut, kata dia, mencakup persyaratan memperoleh lisensi hingga sertifikasi. “Persyaratan untuk memperoleh lisensi dan sertifikasi untuk memastikan kepatuhan dan kualitas layanan. Perlu dievaluasi semua regulasi yang ada,” kata dia, Minggu (2/4/2023). Politikus PAN itu memandang, jika regulasi sudah bagus, langkah yang harus dilakukan pemerintah ialah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap travel umrah. “Yang melakukan praktik bisnis yang tidak sah atau menipu konsumen,” ujar dia. Ashabul kembali mendesak, agar Kemenag dapat memfungsikan tim investigasi untuk menangani keluhan dan pengaduan dari konsumen terkait travel umrah yang tidak bertanggung jawab. “Untuk ini bisa melibatkan pihak kepolisian,” papar Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan. Ashabul mengingatkan, Kemenag untuk membuat daftar travel umrah yang berlisensi dan terpercaya. Hal ini, kata dia, diperlukan agar konsumen bisa memilih travel umrah yang dipercaya dan memiliki reputasi baik. “Lalu memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai konsumen, termasuk hak untuk mengajukan pengaduan dan mendapatkan ganti rugi jika mereka mengalami kerugian akibat dari praktik bisnis yang tidak sah oleh travel umrah,” pungkasnya. Sebelumnya, kasus penipuan berkedok perjalanan umrah yang dilakukan agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri menyita perhatian publik. Kasus penipuan ini mengulang sekian banyak kasus-kasus serupa yang pernah terjadi di Indonesia. Publik pun makin dibuat terperangah dan gregetan lantaran pemilik agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri, yakni Mahfudz Abdullah (52) merupakan seorang residivis.
Berita Terkait