Dituding Tak Serius Bahas RUU Perampasan Aset, Baleg: Tanya Pemerintah!

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 3 April 2023 19:00 WIB
Jakarta, MI- Badan Legislasi (Baleg) membantah tudingan yang dialamatkan kepada pihaknya yakni tidak serius dalam membahas RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Baleg menegaskan DPR dalam posisi menunggu Surat Presiden (Surpres) serta draf naskah akademik RUU tersebut dari pemerintah. Demikian disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menanggapi tudingan miring terkait dengan pengesahan dan pembahasan RUU tentang Pemberantasan Aset Tindak Pidana. Padahal, RUU ini masuk ke dalam daftar panjang (long-list) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2019-2024 dan merupakan inisiatif pemerintah. “Ya memang harus ditanya kepada pemerintah keseriusannya. Kalau begini yang menjadi bahan sasaran itu DPR, seolah-olah DPR tidak mau membahas RUU Perampasan Aset padahal RUU Perampasan Aset itu juga masuk Prolegnas Prioritas 2023 dan menjadi usul inisiatif Pemerintah,” kata Politikus PPP itu, Senin (3/4/2023). Baidowi menegaskan, untuk mendorong itu sebaiknya pemerintah segera mengirimkan surat presiden, draf RUU, dan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. “Silahkan saja pemerintah berkirim surat kepada DPR, nanti DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan Pansus, Komisi, ataupun siapa dan fraksi-fraksi akan menyiapkan DIM nya. Selama pemerintah selaku pengusul inisiatifnya tidak mengirimkan naskah RUU nya kita tidak bisa melakukan langkah-langkah lebih lanjut,” tegas dia. Diketahui, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III, Kamis (30/3/2023) silam, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md meminta pertolongan khusus kepada para anggota dewan di Komisi III DPR saat membahas transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. Permohonan khusus itu ialah terkait persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Ia bahkan menyampaikan langsung permohonan itu kepada Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. “Saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul, Pak, undang-undang perampasan aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya, Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung," ujar Mahfud saat itu.
Berita Terkait