Ganti Kepengurusan, Partai PRIMA Alami Kendala di Beberapa KPU Kabupaten

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 5 April 2023 12:18 WIB
Jakarta, MI - Partai PRIMA mengaku ada beberapa KPU Kabupaten yang tidak memahami Surat Edaran 1172 yang dikeluarkan per tanggal 21 November 2022. Surat Edaran itu terkait dengan pergantian pengurusan yang dilakukan calon peserta partai politik saat melakukan verifikasi faktual. Wakil Ketua Umum Partai PRIMA, Alif Kamal, menyampaikan, beberapa pengurus yang mengundurkan diri telah diganti dengan baru. "Karena ada yang mundur, kami kemudian masuk lagi di kepesertaan Pemilu sekarang, maka ada kami lakukan pergantian kepengurusan. Nah, oleh KPU RI sebenarnya dipermudah dengan Surat Nomor 1172 tertanggal 21 November 2022 ini," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/4). "Hanya saja di KPU Kabupaten itu tidak terlalu memahami, karena mereka maunya pergantian kepengurusan, pengurus baru itu sudah harus terupdate di Sipol juga," sambungnya. Alif menuturkan, hal itu teresbut menjadi salah satu kendala dari Partai PRIMA yang saat ini sedang melaksanakan verifikasi faktual di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. "Padahal kan sebetulnya enggak ada masalah kalau belum terupload. Itu sih kendala yang kami dapatkan," tandasnya. (ABP)   #Ganti Kepengurusan #Partai PRIMA Alami Kendala di Beberapa KPU Kabupaten