Kendala Verfak di Beberapa Provinsi, Kepengurusan PRIMA Dinyatakan BMS

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 5 April 2023 12:50 WIB
Jakarta, MI - Partai PRIMA mengaku mengalami kendala karena beberapa KPU Kabupaten tidak mengindahkan Surat Edaran Nomor 1172. Sebab, Partai PRIMA mengganti beberapa pengurus. Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Umum Partai PRIMA, Alif Kamal kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/4). "Itu ada di kabupaten di beberapa di Papua, Papua Barat, Jawa, Sulawesi, Sumatera," katanya. Kendati begitu, kata Alif, kendala yang dialami Partai PRIMA tidak begitu siginifikan. Sebab, hanya ada beberapa KPU Kabupaten saja. "Tapi mungkin ngga signifikan, ada 2 sampai 3 KPUD yang kira-kira tidak memahami esensi surat nomor 1172 tertanggal 21 November 2022 ini," tuturnya. Sehingga, kata Alif, beberapa kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Meski demikian, Partai PRIMA akan melakukan perbaikan kepengurusan di kabupaten/kota yang di BMS KPUD. "Iya BMS. nanti kami akan melakukan verfak perbaikan kira-kira di tanggal 7-14 nanti, masih ada tujuh hari, kami akan melakukan verfak perbaikan," tandasnya. (ABP)     #Kendala Verfak di Beberapa Provinsi #Kepengurusan PRIMA Dinyatakan BMS