Kendala Verfak di Beberapa Provinsi, Kepengurusan PRIMA Dinyatakan BMS
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
5 April 2023 12:50 WIB
Jakarta, MI - Partai PRIMA mengaku mengalami kendala karena beberapa KPU Kabupaten tidak mengindahkan Surat Edaran Nomor 1172. Sebab, Partai PRIMA mengganti beberapa pengurus.
Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Umum Partai PRIMA, Alif Kamal kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/4).
"Itu ada di kabupaten di beberapa di Papua, Papua Barat, Jawa, Sulawesi, Sumatera," katanya.
Kendati begitu, kata Alif, kendala yang dialami Partai PRIMA tidak begitu siginifikan. Sebab, hanya ada beberapa KPU Kabupaten saja.
"Tapi mungkin ngga signifikan, ada 2 sampai 3 KPUD yang kira-kira tidak memahami esensi surat nomor 1172 tertanggal 21 November 2022 ini," tuturnya.
Sehingga, kata Alif, beberapa kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Meski demikian, Partai PRIMA akan melakukan perbaikan kepengurusan di kabupaten/kota yang di BMS KPUD.
"Iya BMS. nanti kami akan melakukan verfak perbaikan kira-kira di tanggal 7-14 nanti, masih ada tujuh hari, kami akan melakukan verfak perbaikan," tandasnya. (ABP)
#Kendala Verfak di Beberapa Provinsi #Kepengurusan PRIMA Dinyatakan BMS
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
Terlibat Sabu hingga Main Perempuan, Moralitas Komisioner KPU Pusat dan Daerah Dipertanyakan
30 Juli 2024 16:13 WIB
Politik
Wakili PRIMA Jadi Observer Pemilu Venezuela, Alif Kamal: Sistemnya Modern dan Sederhana
29 Juli 2024 09:31 WIB
Investigasi
Siapa Bakal Kena 'Getah' Akibat Ulah Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari?
25 Juli 2024 08:09 WIB
Nasional
Hambur-hamburkan Uang Negara, Mahfud MD: KPK harus Usut Biaya Komisoner KPU Selama Ini!
11 Juli 2024 07:54 WIB