Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus Minta Tunda Pemilu

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 5 April 2023 13:24 WIB
Jakarta, MI - Partai Berkarya gugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Partai pimpinan Muchdi PR ini teregister dengan nomor perkara 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan itu dilayangkan karena Partai Berkarya menilai bahwa KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum arena tidak meloloskan Partai Berkarya tidak lolos sebagai peserta Pemilu serentak 2024. "Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagai mana telah diegaskan dalam Pasal 1365 KUHPeerdata," bunyi petitium dari Partai Berkarya dalam gugatannya. Dalam isi gugatannya itu, Partai Berkarya meminta KPU untuk menjadikan partai pimpinan Muchdi PR ini sebagai peserta Pemilu serentak 2024. "Menghukum Tergugat agar memasukkan Penggugat sebagau Partai Poliik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024," bunyi pentitumnya. Tidak hanya itu saja, Partai Berkarya juga meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu serentak 2024 sampai Partai Berkarya dijadikan peserta Pemilu. "Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," bunyi petitium dalam gugatan Partai Berkarya. (ABP) #Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus Minta Tunda Pemilu #Berkarya Minta Tunda Pemilu

Topik:

-