Digugat Partai Berkarya, KPU Terlalu Anggap Remeh Gugatan Partai PRIMA

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 5 April 2023 16:49 WIB
Jakarta, MI - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jerry Sumampouw, menilai, wajar jika Partai Berkarya mengajukan gugatan terhadap KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). "Jadi kalau Partai Berkarya sekarang menggugat, ya saya kira memang mereka merasa juga ada perlakuan yang tidak adil pada saat itu, tetapi mereka tidak menggugat," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (5/4). Jerry menilai bahwa KPU memang sedari awal tidak begitu serius dalam menghadapi gugatan hukum tersebut. Misalnya saja, pada kasus Partai PRIMA, KPU terkesan membiarkannya dan tidak merespons secara serius. Buktinya, kasus Partai PRIMA akhirna terus bergulir dan memasuki babak baru dimana partai pimpinan Agus Jabo Priyono sekarang ini sedang berjuang untuk bisa menjadi peserta Pemilu serentak 2024. "Kasus PRIMA ini kan karena ada kelengahan dan kecuekan KPU, terlalu menanggap remeh," terangnya. "Kita dapat informasi dalam proses persidangan di Jakpus memang agak kurang serius KPU dan ogah-ogahan dan sedikit cuek," demikian Jerry. (ABP) #Digugat Partai Berkarya #KPU Terlalu Anggap Remeh Gugatan Partai PRIMA #Tunda Pemilu