Dianggap Berintegritas, Kapolri Diminta Berikan Promosi Kepada Brigjen Pol Endar Priantoro

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 5 April 2023 19:55 WIB
Jakarta, MI- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diminta segera memberikan promosi kepada Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai bentuk apresiasi atas penugasannya yang dipandang profesional dan berintegritas selama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikarenakan langkah KPK memberhentikan Endar Priantoro per tanggal 31 Maret 2023 dan menunjuk Ronald Worotikan sebagai Plt. Direktur Penyelidikan sudah mempedomani ayat (2) Pasal 3 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang kepagawaian KPK; “Hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, Rabu (5/4/2023). Menurutnya, ketentuan ini menitikberatkan kepada penugasan berdasarkan permintaan. Sebab itu, diperlukan persyaratan administratif permintaan dari KPK. "Dan permintaan inilah menjadi dasar memberikan penugasan, sehingga pelaksanaannya memenuhi  prinsip legalitas, selektif prioritas, objektif, profesional dan Kerjasama sebagaimana peraturan kapolri tentang penugasan," kata dia. Hasanuddin menegaskan, pemberhentian Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidaklah dapat dimaknai melanggar Pasal 30 yang berbunyi 'Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat'. Menurutnya, hak itu dikarenakan Endar Priantoro diberhentikan karena berakhirnya waktu penugasan. "SIAGA 98 berharap situasi ini tidak terpolitisasi lebih jauh dan dibiarkan, karena akan dimanfaatkan banyak pihak untuk kepentingan melemahkan KPK dan mengganggu upaya KPK dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Berita Terkait