Ingin Bersihkan Oknum Nakal, Anggota Banggar DPR Usulkan Ditjen Pajak Dipisahkan dari Kemenkeu

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 5 April 2023 20:41 WIB
Jakarta, MI- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Marwan Cik Asan menguslkan agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dipisahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Usulan tersebit disampaikan Marwan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Anggaran DPR RI dengan Pakar Perpajakan di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Selasa (4/4/2023). “Ada terpikir dan sudah banyak kita dengar wacana dari 5 (lima) tahun terakhir ini untuk memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan. Dia menjadi sebuah badan langsung di bawah presiden. Nah ini pandangan Bapak bagaimana?” tanya politikus Partai Demokrat itu. Menurut pandangannya, dengan dibentuknya lembaga baru yang menangani penerimaan negara maka pemerintah bisa membangun struktur baru yang bersih dari oknum nakal seperti yang kini sedang menjadi sorotan. Lantas Marwan pun meminta pendapat Hadi Poernomo dan Darussalam selaku pakar sekaligus pengamat perpajakan yang hadir dalam RDPU tersebut. “Nah ini mungkin momentumnya Pak untuk kita bersih-bersih pajak. Bisa menggal-menggal kan? Kalau buat badan baru, yang bagus ikut lakukan seleksi ulang kembali yang tidak bagus mungkin harus diselesaikan atau tetap di Kementerian Keuangan. Bagaimana pandangan Bapak apakah ini suatu solusi yang jitu? dan apakah ini momentumnya saat ini?” tanya dia. Dalam rapat dengan agenda memperkuat potensi penerimaan sektor perpajakan tahun 2023-2024 itu, Marwan menilai, beberapa negara berhasil melakukan reformasi birokasi perpajakan serta perbaikan penerimaan negara melalui lembaga serupa. Marwan mengatakan, apabila kemudian badan penerimaan negara atau badan pajak nasional dapat diwujudkan maka harus diawali oleh pemerintah untuk mengubah UU tentang Perpajakan. “Di negara-negara lain kan terbukti berhasil ini. Apakah ini momentumnya? Kalau ini momentumnya, mungkin Presiden harus segera mengajukan kepada kita (DPR) untuk merevisi Undang-undang Pajak, kita ubah 1-2 pasal langsung kita bentuk (lembaga baru). Mungkin ini salah satu obat untuk memperbaiki pajak sekaligus memperbaiki penerimaan negara,” pungkasnya. Menanggapi hal tersebut, Darussalam mengatakan, wacana tersebut sebenarnya pernah ada dalam draf perubahan Rancangn Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Berita Terkait