PMI Non Prosedural Asal Karawang Diduga Dijual Perusahaan Rp 180 Juta ke Suriah, DPR ke BP2MI: Jangan Hanya Jargon!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 April 2023 20:52 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI jangan hanya jargon saja dalam menangani kasus permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI). Pasalnya, permasalahan PMI saat ini acap kali terjadi. Padahal komitmen pemerintah selalu digaungkan di seminar-seminar. Hal itu ia ungkapkan merespons kasus PMI non prosedural asal Karawang, Dede Asiah yang mengaku dijual perusahaan penyalur tenaga kerja sebesar USD 12.000 atau sekitar Rp180 juta ke Suriah. Politikus PKS itu menilai kasus Dede Asiah ini menjadi cambuk bagi pemerintah, khususnya Kemenaker RI dan BP2MI, agar terus melakukan perbaikan sistem perlindungan PMI. “Komitmen moral harus dibuktikan dengan hasil riil di lapangan. Jangan hanya jargon, tapi korban terus berjatuhan. Ini menyangkut marwah dan martabat pemerintah Indonesia di mata rakyat dan dunia,” kata Netty kepada wartawan, Rabu (5/4). [caption id="attachment_394019" align="alignnone" width="677"] Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani Aher (Foto: Doc MI)[/caption] Selain itu, pihaknya juga mendesak pemerintah agar segera mengupayakan pemulangan PMI Dede Asiah yang jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Suriah itu. Menurut Netty, korban TPPO berhak mendapat jaminan perlindungan dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan atau hartanya. “Waktu yang berlarut-larut tanpa adanya kejelasan akan menambah risiko keamanan diri, jiwa dan harta korban TPPO,” pungkas Netty. (Wan)

Topik:

DPR BP2MI PMI