BAKN DPR Telaah Penyalahgunaan PMN oleh BUMN

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 12 April 2023 23:45 WIB
Jakarta, MI- Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menelaah terjadinya penyalahgunaan terkait dengan dana anggaran penyertaan modal negara atau PMN. BAKN menelaah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) ke beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Hutama Karya, PT Kereta Api Indonesia dan PT Sarana Multigriya Finansial. Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya menuturkan bahwa penyerapan PMN di tengah-tengah BUMN diketahui sudah berjalan optimal. Namun, tegas dia, BAKN juga mencoba menelaah jika terjadi penyalahgunaan. “Bagaimana BAKN bisa kasih kesimpulan pada nantinya, guna memperkecil kemungkinan penyalahgunaan itu. Ini memang jadi concern kami juga," tandasnya, Rabu (12/4/2023). Wahyu mengatakan, telaahan BAKN terhadap BUMN akan terus berlangsung di mana beberapa waktu yang lalu alat kelengkapan dewan ini juga telah melaksanakan kunjungan bertemu dengan beberapa BUMN lainnya. Tak lupa, lanjut dia, BAKN pun juga bertemu dengan akademisi untuk menjaring pandangan dan masukan terkait penyerapan PMN ini. Diketahui, dari sisi audit/pemeriksaan, berdasarkan IHPS I Tahun 2022, BPK RI melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Pengelolaan Program yang Dibiayai Dana PMN Tunai Tahun 2015-2018 pada Kementerian BUMN dan BUMN Penerima PMN. Dari LHP tersebut terdapat 70 temuan senilai Rp383,97 miliar dan USD11.88 juta dengan 107 permasalahan dan 113 rekomendasi. Wahyu mengatakan, meski terdapat temuan, tapi tidak semua BUMN dapat digeneralisir karena masing-masing memiliki karakteristik tantangannya sendiri-sendiri. “Yang jelas kami tidak dapat mengeneralisirnya. Tapi pasti ada hal yang bisa diperbaiki," kata Politikus Partai Demokrat itu.
Berita Terkait