Gara-gara Silon, 81 Calon DPD Ajukan Sengketa ke Bawaslu
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
9 Mei 2023 12:24 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan, beberapa calon anggota DPD yang sudah melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) telah mengajukan sengketa proses Pemilu.
Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (8/5).
Lolly mengungkapkan, para calon anggota DPD yang mengajukan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu rata-rata mengeluhkan Silon milik KPU RI yang tidak berjalan optimal.
"81 sengketa yang berjalan di Bawaslu untuk pencalonan DPD rata-rata memang akibat buruknya Silon," kata Lolly.
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Jabar) ini menuturkan, karena Silon banyak mengalami permasalahan, Bawaslu membuka kesempatan untuk seluruh calon anggota DPD untuk mengajukan sengketa di Bawaslu.
"Kami secara otomatis membuka kesempatan kepada para calon tentu saja untuk mengajukan gugatan sengketa jika hasilnya lalu tidak terpenuhi rasa keadilannya," tandas Lolly. (ABP)
#Gara-gara Silon #81 Calon DPD Ajukan Sengketa ke Bawaslu
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
Terlibat Sabu hingga Main Perempuan, Moralitas Komisioner KPU Pusat dan Daerah Dipertanyakan
15 jam yang lalu
Politik
Herwyn JH Malonda Kenalkan Tujuan dan Sasaran Strategis Bawaslu kepada Publik
20 jam yang lalu
Metropolitan
Merasa Diintimidasi Oleh Bawahan, Kepala Sudinhub Jakpus Lapor Polisi
29 Juli 2024 21:40 WIB