DPR Minta Kasus Dugaan TPPU Rp 349 T di Kemenkeu Tidak Boleh Tenggelam

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Mei 2023 02:36 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu (3/3) kemarin. Anggota Komisi III Didik Mukrianto menegaskan bahwa masyarakat saat ini menantikan aksi nyata dan hasil maksimal. Maka dari itu, kasus dugaan TPPU ini tidak boleh tenggelam, namun harus ada titik terang. "Tidak boleh dibiarkan dan menguap begitu saja tanpa tindak lanjut dan pengusutan secara tuntas," kata Didik seperti dikutip Monitor Indonesia, Rabu (10/5). Menurut politikus partai Demokrat ini, angka Rp349 triliun terlalu besar untuk tidak ditemukan indikasi TPPU nya. Maka dari itu, Satgas harus dapat menunjukkan taringnya dalam mengusut kasus ini. "TPPU tidak hanya mengancam stabilitas dan sistem perekonomian, tapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bernegara," tutur Didik. Kendati, Didik juga meminta satgas seyogianya tidak hanya bekerja pada temuan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, mengevaluasi temuan lain, khususnya yang sudah berproses hukum. "Yang penting satgas bisa transparan, profesional, akuntabel, dan responsif. Kita pantau," pungkasnya. Untuk diketahui, Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah, yakni Menko Polhukam selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU Mahfud MD, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU Airlangga Hartarto, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku sekretaris merangkap anggota komite TPPU Ivan Yustiavandana. Tim pelaksana Satgas TPPU terdiri 10 orang yang diketuai Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebagai wakil ketua, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK sebagai sekretaris. Sementara tujuh anggota tim pelaksana Satgas TPPU adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Inspektur Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara, serta Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK. Satgas TPPU melibatkan 12 orang tenaga ahli yang berasal dari bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan dalam melaksanakan tugasnya. 12 tenaga ahli itu adalah Yunus Husein, Muhammad Yusuf, Rimawan Pradiptyo, Wuri Handayani, Laode M Syarif, Tompo Santoso, Gunadi, Danang Widoyoko, Faisal Basri, Mutia Gani Rahman, Mas Achmad Santosa dan Ningrum Natasya. #TPPU Rp 349 T