Hari Ini, KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Pendaftaran Bacaleg

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 15 Mei 2023 11:18 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan verifikasi administrasi terhadap formulir pendaftaran bakal calon legislatif yang telah dikirimkan 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/5). "Hari ini mulai tanggal 15 Mei 2023, kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon," ungkap Hasyim. Verifikasi terhadap dokumen pendaftaran bakal calon legislatif ini, kata Hasyim, perlu untuk dilakukan. Karana untuk memverifikasi kebenaran data dari para caleg yang didaftarkan. Dia menjelaskan, jika terdapat kesalahan dalam dokumen pendaftaran dari bakal calon legislatif itu, KPU membuka ruang bagi partai politik untuk melakukan perbaikan. "Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan," tandas Hasyim. (ABP)         #KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Pendaftaran Bacaleg #KPU Verifikasi Dokumen Bacaleg DPR RI