KPU Tegaskan Parpol Dilarang Ajukan Bacaleg yang Berpotensi Ganda
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
15 Mei 2023 19:46 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (15/5).
Hal ini diatur di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
"Dimana bakal calon (legislatif) hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil," jelas Idham.
Idham menyampaikan, KPU melalui tim verifikator akan melakukan pendataan terkait dengan dokumen persyaratan bakal calon legislatif yang didaftarkan sebagai caleg oleh partai politik.
Tim verifikator, kata dia, juga akan mencatat data-data dari bakal caleg yang diragukan keabsahannya khususnya data ganda dari para caleg yang didaftarkan.
"Keputusan KPU RI Nomor 403 Tahun 2023," jelas Idham.
Selain itu, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, KPU dapat menyatak bahwa dokumen yang diragukan keabsahannya dapat dinyatakan tidak benar.
Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan Bakal Calon KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. verifikator mencatat dokumen-dokumen yang diragukan berdasarkan nama Partai Politik Peserta Pemilu, Dapil, nama Bakal Calon, dan dokumen yang diragukan
b. terhadap dokumen yang diragukan sebagaimana dimaksud huruf a, dapat dilakukan tindakan sebagai berikut:
1) ditetapkan belum benar; atau
2) dilaporkan dalam pleno untuk mendapatkan arahan. (ABP)
#KPU Tegaskan Parpol Dilarang Ajukan Bacaleg yang Berpotensi Ganda #Data Ganda Bacaleg
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Terlibat Sabu hingga Main Perempuan, Moralitas Komisioner KPU Pusat dan Daerah Dipertanyakan KPU kembali tercoreng ulah Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, Rudi (38) yang kini tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpu-ri-1.webp)
Terlibat Sabu hingga Main Perempuan, Moralitas Komisioner KPU Pusat dan Daerah Dipertanyakan
7 jam yang lalu
Metropolitan
![Merasa Diintimidasi Oleh Bawahan, Kepala Sudinhub Jakpus Lapor Polisi Ilustrasi - Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat mengangkut kendaraan. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-petugas-dishub-jakpus.webp)
Merasa Diintimidasi Oleh Bawahan, Kepala Sudinhub Jakpus Lapor Polisi
29 Juli 2024 21:40 WIB