Data Bacaleg Ganda, KPU: Dedi Mulyadi Langgar PKPU 10/2023

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 15 Mei 2023 20:13 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membenarkan, bahwa data dari Dedi Mulyadi ganda pada pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg). Sebab, Dedi Mulyadi didaftarkan sebagai bakal calon legislatif dari dua partai politik yakni Partai Golkar dan Partai Gerindra. Hal itu dibenarkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/5). Idham menyampaikan, data ganda dari Dedi Mulyadi itu diketahui ketika tim verifikator KPU RI melakukan pemeriksaan dokumen pendaftaran. Diketahui pul bahwa mantan Bupati Purwakarta itu belum mengundurkan diri sebagai kader partai pimpinan Airlangga Hartarto. "Berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama," jelas Idham. Idham menjelaskan, sebagai mantan Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi harus mematuhi ketentuan yang terdapat pada Pasal 26 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Aturan itu berbunyi: Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 7 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir. Sebagaimana dalam aturan tersebut, Dedi Mulyadi telah melanggar Pasal 16 PKPU 10/2023. Sebab, Dedi Mulyadi telah didaftarkan sebagai Bacaleg dari dua partai politik yang berbeda. "Melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023,. Maka, bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," tandas Idham. (ABP)       #Data Bacaleg Ganda #Dedi Mulyadi Langgar PKPU 10/2023