Pekan Depan, KPU Bakal Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 15 Mei 2023 20:41 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada pekan depan akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi terhadap daftar nama bakal calon legislatif (Bacaleg) yang telah didaftarkan oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu serentak 2024. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/5). Idham menyampaikan, terkait verifikasi administrasi yang dilakukan KPU RI ini untuk mengetahui data ganda yang telah didaftarkan partai politik. "Nanti pada tanggal 24-25 Juni 2023, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon kepada partai politik pengaju daftar bakal calon," ungkap Idham. Terkait dengan data ganda bacaleg ini telah diatur di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU Nomor 7 Tahun 2017 Juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 "Dimana bakal calon (legislatif) hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil," jelas Idham. Idham menyampaikan, KPU melalui tim verifikator akan melakukan pendataan terkait dengan dokumen persyaratan bakal calon legislatif yang didaftarkan sebagai caleg oleh partai politik. (ABP)       #Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg