Bawaslu Cermati Dana Kampanye Parpol, Cegah TPPU di Pemilu 2024

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 16 Mei 2023 16:19 WIB
Jakarta, MI - Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda menyampaikan beberapa isu krusial terkait pencucian uang pada perhelatan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Pernyataan ini disampaikan Herwyn saat Rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme, Senin (15/5/2023) di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Jakarta. Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017, setidaknya ada dua hal yang patut menjadi perhatian terkait pencucian uang di Pemilu 2024. Pertama, merujuk pada pasal 339, terkait penerimaan dan penggunaan dana kampanye yang salah satunya adalah mengenai larangan untuk menerima sumber dana kampanye yang berasal dari pihak yang tidak jelas atau juga hasil tindak pidana. Mengenai hal ini, kata Herwyn, Bawaslu telah melakukan kerja sama dengan PPATK pada 7 Februari 2023 yang menyasar pada kerja sama dalam penindakan pelanggaran dan penerapannya pada Pemilu Serentak 2024. “Tindak lanjut dari nota kesepahaman yang kami tawarkan adalah optimisasi pertukaran informasi dan sosialisasi sebagai pencegahan terhadap dugaan pelanggaran terkait dana kampanye yang sebagaimana kita ketahui bersama itu akan berjalan pada 28 November nanti hingga 3 hari sebelum masa pemungutan suara," ujar Herwyn. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu ini menegaskan, sumber dana kampanye yang dimiliki partai politik tidak luput dari perhatian Bawaslu. "Selain itu, penting untuk mencermati sumber dana kampanye saat Pemilu 2024, terlebih hal ini kerap dikesampingkan dan belum menjadi perhatian bersama” tandas Herwyn. (ABP)         #Bawaslu Cermati Dana Kampanye Parpol #Bawaslu Cegah TPPU di Pemilu 2024