Tetapkan Johnny G Plate Tersangka, DPR Beri Apresiasi Jaksa Agung: Suatu Awal yang Dinamakan Kebenaran

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 17 Mei 2023 14:52 WIB
Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) karena telah bekerja dengan sebaik mungkin untuk mengungkap kasus korupsi BTS Kominfo. Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Eriko Sotarduga, menyampaikan, proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak hanya untuk menetapkan tersangka, akan tetapi mencari kebenaran dalam kasus yang sedang ditangani. "Tentu kami memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung dimana ini adalah satu awal masuknya terhadap apa yang dinamakan kebenaran," kata Eriko saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5). Dia mengatakan, Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI yang telah ditetapkan tersangka juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum. "Jadi silakan tentunya proses ini akan berjalan dan juga beliau sebagai Menkominfo, sebagai pribadi tentu harus menjalani ini," terang Eriko. Sebelumnya, menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka diumumkan usai Johnny G Plate menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5). “Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5). “Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” demikian Kuntadi. (ABP)         #DPR Beri Apresiasi Jaksa Agung #Johnny G Plate Tersangka BTS Kominfo