Tetapkan Johnny G Plate Tersangka, DPR Beri Apresiasi Jaksa Agung: Suatu Awal yang Dinamakan Kebenaran
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
17 Mei 2023 14:52 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) karena telah bekerja dengan sebaik mungkin untuk mengungkap kasus korupsi BTS Kominfo.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Eriko Sotarduga, menyampaikan, proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak hanya untuk menetapkan tersangka, akan tetapi mencari kebenaran dalam kasus yang sedang ditangani.
"Tentu kami memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung dimana ini adalah satu awal masuknya terhadap apa yang dinamakan kebenaran," kata Eriko saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Dia mengatakan, Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI yang telah ditetapkan tersangka juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
"Jadi silakan tentunya proses ini akan berjalan dan juga beliau sebagai Menkominfo, sebagai pribadi tentu harus menjalani ini," terang Eriko.
Sebelumnya, menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Penetapan tersangka diumumkan usai Johnny G Plate menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5).
“Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5).
“Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” demikian Kuntadi. (ABP)
#DPR Beri Apresiasi Jaksa Agung #Johnny G Plate Tersangka BTS Kominfo
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik Jaksa Agung, ST Burhanuddin (Foto: Dok MI/Kejagung)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jaksa-agung-minta-pansel-pimpinan-dan-dewas-kpk-menelusuri-rekam-jejak-kandidat-1.webp)
Raih Predikat WTP 8 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan jadi Institusi yang Akuntabel di Mata Publik
24 Juli 2024 21:29 WIB
Hukum
![Jaksa Agung: Perayaan HBA Dihayati sebagai Momentum Evaluasi dan Introspeksi atas Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Insan Adhyaksa Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan amanat dalam perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Senin (22/7/2024) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jaksa-agung-st-burhanuddin-saat-memberikan-amanat-dalam-perayaan-hari-bhakti-adhyaksa-hba.webp)
Jaksa Agung: Perayaan HBA Dihayati sebagai Momentum Evaluasi dan Introspeksi atas Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Insan Adhyaksa
22 Juli 2024 11:27 WIB
Hukum
![Akhir Pelarian Alex Denni Terpidana Korupsi Proyek Dana PT Telkom, Buron Sejak 2013 Alex Denni mengenakan kaos kuning (Foto: Dok MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/alex-denni-1.webp)
Akhir Pelarian Alex Denni Terpidana Korupsi Proyek Dana PT Telkom, Buron Sejak 2013
20 Juli 2024 17:23 WIB
Hukum
![JPU Tuntut Tiga Anak Buah Johnny G Plate: Walbertus Natalius Wisang 4 Tahun Penjara, Feriandi Mirza 6 Tahun Penjara dan Elvanno Hatorangan 7 Tahun Penjara Johnny G Plate (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/3229ea7f-d459-4742-9ac1-3ea30d6eb32a.jpg)
JPU Tuntut Tiga Anak Buah Johnny G Plate: Walbertus Natalius Wisang 4 Tahun Penjara, Feriandi Mirza 6 Tahun Penjara dan Elvanno Hatorangan 7 Tahun Penjara
18 Juli 2024 16:32 WIB
Hukum
![Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan Jemy Sutjiawan saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Selasa (16/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jemy-sutjiawan.webp)
Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan
17 Juli 2024 00:10 WIB