Ditetapkan Tersangka, Johnny G Plate Harus Hormati Proses Hukum

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 17 Mei 2023 13:40 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung RI telah resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) RI, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. Terkait penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate itu mendapatkan tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Eriko Sotarduga, menyampaikan, Johnny G Plate harus menghormati seluruh proses hukum yang berlaku di Kejaksaan Agung. "Beliau ya tentu harus menghormati proses-proses hukum yang berlaku," kata Eriko saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5). Dia menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu telah memberikan kejelasan bahwa kasus itu tidak berkaitan dengan politis. " Tentu hal ini juga kedepannya tidak menjadi tanda tanya, tapi menjadi clear," jelas Eriko. Dia mengatakan, Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum tentunya memiliki penilaian terhadap kasus ini sehingga menetapkan Johnny G Plate dijadikan tersangka. Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa hal ini menunjukkan proses hukum di negara ini tidak pandang bulu. "Menunjukkan bahwa proses di negera kita, mengenai proses hukum, dan proses dari pada bagian dari pada keterbukaan secara semua hal ini berjalan dengan baik. Dan ini ditunjukkan oleh Kejaksaan Agung," tandas Eriko. (ABP)       #Johnny G Plate Harus Hormati Proses Hukum #Johnny G Plate Tersangka