Kepala Daerah yang Nyaleg Harus Mengundurkan Diri
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
17 Mei 2023 13:06 WIB
![Kepala Daerah yang Nyaleg Harus Mengundurkan Diri](https://monitorindonesia.com/2023/05/Komisi-Pemilihan-Umum-RI.jpg)
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa kepala daerah yang maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) harus mengundurkan diri.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, bagi kepala daerah yang maju sebagai Bacaleg harus mengundurkan diri setelah dokumen pendaftarannya diserahkan ke KPU RI.
"Per dokumennya diserahkan. Maka yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pengunduran diri," kata Idham saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (17/5).
Idham menjelaskan, setelah kapala daerah yang didaftarkan sebagai calon legislatif mengajukan surat pengunduran diri, surat tersebut tidak dapat ditarik kembali.
"Tidak dapat ditarik kembali," jelas Idham.
Jika ada kepala daerah yang masih menjabat namun didaftarkan sebagai Bacaleg, harus segera mengajukan surat pengunduran diri dengan dibumbui tanda tangan pengurus partai.
"Menyampaikan surat pengunduran diri yang dibuktikan dengan tanda tangan (pengurus partai)," tandas Idham. (ABP)
#Kepala Daerah yang Nyaleg Harus Mengundurkan Diri #Kepala Daerah Harus Mengajukan Pengunduran Diri
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Terlibat Sabu hingga Main Perempuan, Moralitas Komisioner KPU Pusat dan Daerah Dipertanyakan KPU kembali tercoreng ulah Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, Rudi (38) yang kini tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpu-ri-1.webp)
Terlibat Sabu hingga Main Perempuan, Moralitas Komisioner KPU Pusat dan Daerah Dipertanyakan
7 jam yang lalu
Metropolitan
![Merasa Diintimidasi Oleh Bawahan, Kepala Sudinhub Jakpus Lapor Polisi Ilustrasi - Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat mengangkut kendaraan. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-petugas-dishub-jakpus.webp)
Merasa Diintimidasi Oleh Bawahan, Kepala Sudinhub Jakpus Lapor Polisi
29 Juli 2024 21:40 WIB