Kepala Daerah yang Nyaleg Harus Mengundurkan Diri

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 17 Mei 2023 13:06 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa kepala daerah yang maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) harus mengundurkan diri. Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, bagi kepala daerah yang maju sebagai Bacaleg harus mengundurkan diri setelah dokumen pendaftarannya diserahkan ke KPU RI. "Per dokumennya diserahkan. Maka yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pengunduran diri," kata Idham saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (17/5). Idham menjelaskan, setelah kapala daerah yang didaftarkan sebagai calon legislatif mengajukan surat pengunduran diri, surat tersebut tidak dapat ditarik kembali. "Tidak dapat ditarik kembali," jelas Idham. Jika ada kepala daerah yang masih menjabat namun didaftarkan sebagai Bacaleg, harus segera mengajukan surat pengunduran diri dengan dibumbui tanda tangan pengurus partai. "Menyampaikan surat pengunduran diri yang dibuktikan dengan tanda tangan (pengurus partai)," tandas Idham. (ABP)     #Kepala Daerah yang Nyaleg Harus Mengundurkan Diri #Kepala Daerah Harus Mengajukan Pengunduran Diri