KPU Akui Tidak Beri Akses Silon ke Bawaslu

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 18 Mei 2023 14:58 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui tidak memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan, KPU akan memberikan akses Silon kepada Bawaslu pada tahapan verifikasi administrasi bacaleg untuk mengawasi daftar dari para calon legislatif yang didaftarkan partai politik peserta Pemilu serentak 2024. "Nanti teman-teman Bawaslu pasti diberi akses Silon-lah untuk mengawasi atau membaca nama-nama bakal calon dan juga persyaratannya," ujar Hasyim kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5). Hasyim menegaskan bahwa daftar para bakal calon legislatif itu akan diumumkan KPU kepada publik pada tahapan daftar calon sementara (DCS). "Kalau dibuka diumumkan kepada itu DCS, daftar calon sementara," jelas Hasyim. Sebelumnya, Bawaslu RI menyatakan, Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada pendaftaran calon anggota DPD tidak dapat diakses secara menyeluruh. Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (8/5). “Silon DPD memang akses Silon kepada Bawaslu hanya memuat data dasboard dan data Form F1,” kata Lolly. Dia mengatakan, keterbatasan akses Silon yang dialami Bawaslu ini membuat pengawasan yang dilakukan tidak berjalan secara optimal. “Apakah ini optimal atau tidak? Tentu saja tidak optimal,” tandas Lolly. (ABP)             #KPU Akui Tidak Beri Akses Silon ke Bawaslu #Bawaslu Tidak Diberi Akses Silon  

Topik:

Kpu Bawaslu Silon