Ini Alasan Johnny G Plate Belum "Ditendang" dari NasDem

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Mei 2023 16:15 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam dugaan kasus proyek Base Transceiver Station (BTS) yang merugikan negara hingga Rp8,32 Triliun. Namun demikian Johnny G Plate hingga saat ini belum dipecat dari jabatannya sebagai Sekjen NasDem. Ketua Umum NasDem Surya Paloh menyatakan mereka belum memutuskan pemecatan terhadap kadernya tersebut. "Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan," kata Paloh, Kamis (18/5). Alasan Paloh belum memecat Johnny Plate karena partainya masih memegang asas praduga tak bersalah. NasDem pun masih mendalami proses hukum yang dijalani Johnny. "Partai NasDem senantiasa menghormati setiap proses hukum yang berlangsung," ungkapnya. Berkaitan dengan penahanan Johnny G Plate, NasDem telah menunjuk Hermawi Taslim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPP Partai NasDem supaya roda organisasi tetap berjalan. Ia menginstruksikan kepada seluruh kader dan jajaran pengurus NasDem untuk tidak terpancing terhadap provokasi terkait kasus ini. Ia juga berharap proses hukum terhadap Johnny Plate harus bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan. "Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang," kata Paloh kepada kader NasDem. Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan Johnny Plate jadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. "Perannya tadi sudah saya sampaikan bahwa diduga keterlibatannya sebagai kuasa pengguna anggaran dan juga menteri," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu (17/5). Saat ditangkap, Johnny G Plate masih berstatus sebagai kader dan Sekjen DPP Partai NasDem. Plate resmi ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.