Istana Bantah Penetapan Tersangka Johnny G Plate Berkaitan dengan Manuver Politik

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Mei 2023 12:05 WIB
Jakarta, MI - Pihak Istana membantah spekulasi yanag beredar bahwa penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate kasus dugaan korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 triliun berkaitan dengan manuver politik antara partai politik Nasinal Demokrat (NasDem) yang kini berseberangan dengan partai PDI Perjuangan. "Yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi," kata Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani dikutip pada Kamis (18/5). Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan infrastruktur yang menjerat Menteri Johnny adalah kasus murni yang terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai menteri dan presiden tidak akan campur tangan. [caption id="attachment_365151" align="alignnone" width="696"] Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin (Foto: Doc KSP)[/caption] "Dalam setiap kesempatan presiden telah menyampaikan kepada para menteri, para wakil menteri, para kepala lembaga agar jangan pernah sekali-kali punya masalah dengan hukum karena kapan terjadi dengan masalah hukum, maka tidak akan mungkin presiden bisa memberikan privilege atau mengintervensi dalam penyelesaian kasusnya," kata Ngabalin kepada wartawan, Rabu (17/5) kemarin. Adapun, penetapan Jhnny G Plate sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (17/5) kemarin oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 pada Rabh 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan. Tersangka akan Johnny ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Johnny G Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [caption id="attachment_543033" align="alignnone" width="1600"] Johnny G Plate tersangka korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 triliun (Foto: Doc MI)[/caption] Sebelumnya, Johnny diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–2022. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G. Saat ini, Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah. Kejagung juga lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Kemudian Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment dan tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (LA)
Berita Terkait