DPR Minta KPU Tidak Revisi PKPU 10/2023

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 22 Mei 2023 12:04 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, menilai, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 terkait dengan keterwakilan perempuan tidak perlu direvisi. Dia mengatakan aturan tersebut harus tetap sama seperti PKPU 6/2018. Sebab, jika direvisi akan berdampak pada penurunan keterwakilan perempuan di legislatif. "Kalau misalnya tiba-tiba dalam proses perjalanannya ada revisi tentu banyak konsekuensi terhadap kita semua, khususnya mengenai keterwakilan perempuan yang diamanatkan UU Pemilu minimal 30 persen," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Politisi Partai NasDem itu mengatakan, partai politik peserta Pemilu 2024 sejatinya patuh pada aturan tersebut. Hal itu terlihat ketika partai politik mendaftarkan bacalegnya ke KPU. Bacaleg perempuan yang didaftarkan telah melebihi 30 persen. "Kita juga ingin melakukan penguatan agar yang namanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam politik itu bisa kita wujudkan. Sudah tiga kali pemilu politik afirmasi ini kita terapkan, kita lalui," ujarnya. Di sisi lain, Komisi II DPR telah memutuskan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tak perlu direvisi. Keputusan itu diambil setelah mendengar pendapat dari sembilan fraksi di DPR. Sebelumnya, KPU merevisi PKPU 10/2023, khususnya norma Pasal 8 ayat (2) mengenai ketentuan penghitungan 30 persen yang memungkinkan keterwakilan perempuan di bawah 30 persen. Dalam revisi tersebut KPU membuka kemungkinan pembulatan desimal ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima. (ABP)         #DPR Minta KPU Tidak Revisi PKPU 10/2023