Miliki Peranan Penting, Puan Sebut PKPU 10/2023 Harusnya Dapat Meningkatkan Eksistensi Perempuan di Parlemen

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 25 Mei 2023 20:50 WIB
Jakarta, MI - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyoroti laporan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang memprediksi akan banyak dapil yang terdampak apabila aturan baru Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 diberlakukan. Dia sangat menyayangkan jika aturan tersebut diterapkan. Padahal saat ini, kata dia, jumlah perempuan di Parlemen sudah alami peningkatan. Pada periode 2014-2019, total anggota DPR perempuan hanya 17 persen. Selanjutnya, periode 2019-2024, jumlah perempuan yang menjadi anggota DPR RI sebesar 21 persen. Seharusnya aturan yang dibuat dapat mendukung peningkatan eksistensi perempuan di Parlemen. Apalagi sudah terbukti, kepemimpinan perempuan sudah banyak membawa manfaat bagi kesejahteraan rakyat. Contohnya adalah keberhasilan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berhasil disahkan berkat perjuangan masyarakat di mana mayoritas datangnya dari kalangan perempuan. Saat ini produk-produk legislasi pun juga banyak yang mendukung peran perempuan, salah satunya adalah Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). “Sekarang juga banyak anggota perempuan DPR RI yang menempati posisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Banyak perempuan Indonesia juga sudah berhasil menjadi kepala daerah, atau pemangku kebijakan,” kata Puan melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (25/5). Di kancah Internasional, peranan perempuan dalam pengambilan keputusan suatu negara pun acap kali menimbulkan decak kagum para pemimpin negara lain. Puan menyebut, banyak negara dengan kepemimpinan perempuan dianggap paling sukses menghadapi pandemi Covid-19 lalu. Oleh karenanya, Puan mendorong perempuan untuk lebih banyak dilibatkan dalam kancah politik yang akan memberi sumbangsih apabila menjadi pemangku kebijakan. “Perempuan butuh berpolitik karena politik butuh perempuan. Banyak keputusan penting yang diambil perempuan berhasil melakukan perubahan,” sebutnya. “Dan keterwakilan perempuan di bidang politik, termasuk parlemen, adalah amanat konstitusi kita," demikian Puan. (ABP)             #Puan Sebut PKPU 10/2023 Harusnya Dapat Meningkatkan Eksistensi Perempuan