Bawaslu Kerjasama dengan BNN Tindak Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 26 Mei 2023 07:38 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi lainnya yang memiliki kewenangan dalam mengatasi peredaran narkoba. Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan, kerjasama ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi di antara instansi. Hal ini Puadi katakan menanggapi adanya dugaan hasil penjual narkoba untuk kepentingan Pemilu 2024. "Kolaborasi ini memungkinkan pertukaran informasi dan upaya bersama dalam memberantas penggunaan dana narkoba dalam Pemilu," kata Puadi kepada wartawan, Jumat (26/5). Puadi menyadari bahwa Bawaslu memiliki keterbatasan dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu. Maka, kata dia, sangat diperlukan kerjasama antara instansi. "Penting untuk diingat bahwa Bawaslu memiliki keterbatasan dalam hal penegakan hukum," ujar Puadi. Puadi mengatakan, dengan adanya kerjasama ini akan memudahkan Bawaslu dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas Pemilu. Jika ditemukan bukti awal adanya dugaan penggunaan dana narkoba untuk Pemilu, kata Puadi, Bawaslu akan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH). "Oleh karena itu, upaya mereka lebih fokus pada pengawasan, pemantauan, penyelidikan awal, dan pelaporan kepada lembaga yang memiliki kewenangan hukum yang lebih luas," tandas Puadi. (ABP)       #Bawaslu Kerjasama dengan BNN #Tindak Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024