DPR Juga Minta Perpanjangan Masa Jabatan 5 Tahun 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 Mei 2023 10:20 WIB
Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga mencoba meminta perpanjangan masa jabatan 5 tahun lagi kedepannya, seperti halnya dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan keputusan pada Kamis (25/5) kemarin. "Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dikutip pada Sabtu (27/5). MK diketahui mengabulkan gugatan uji materi judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5). Atas putusan tersebut, Sahroni juga menyatakan pihaknya akan memanggil hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta penjelasan terkait putusan itu. “Kita akan panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK,” tegas politikus Partai NasDem ini. Namun demikian, Sahroni tidak membeberkan kapan tanggal pasti pemanggilan tersebut. Selain itu, Sahroni juga mengaku heran dengan putusan MK tersebut. Menurutnya yang berwenang mengatur adalah DPR. “Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung,” kata Sahroni. Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai pimpinan KPK saat ini. “Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” ujar Fajar kepada wartawan, Jumat (26/5). Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf (3.17) halaman 117. “Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan," jelasnya. "MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini,” tambahnya. Karena itu, Fajar menegaskan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli cs saat ini. Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024. “Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesuai dengan putusan MK ini,” pungkasnya. (LA)

Topik:

KPK DPR MK