Denny Indrayana Akui Dapat Informasi Terkait Hasil Judicial Review Sistem Pemilu Bukan dari Lingkungan MK

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 30 Mei 2023 12:48 WIB
Jakarta, MI - Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mengatakan bahwa pernyataan yang dia sampaikan terkait putusan MK terhadap judicial review sistem Pemilu hanya sebagai pengingat. "Kantor hukum kami bernama INTEGRITY, dimaksudkan sebagai pengingat kepada kami untuk terus menjaga integritas dan moralitas," kata Denny melalui keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/5). "Insya Allah, saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etik," ujar Denny menambahkan. Dia menjelaskan, pernyataannya terkait dengan sistem pemilu itu, sama sekali tidak membocorkan rahasia negara. Sebab, dirinya mengaku hanya mendapat informasi. "Karena itu, saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," terang Denny. Dia mengatakan, rahasia putusan tetap berada di Mahkamah Konstitusi. Dia mengaku, mendapatkan informasi tersebut bukan dari lingkungan MK. "Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK," kata Denny. "Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK. Padahal, informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," terang Denny menambahkan. Dia menjelaskan, frasa yang dipakai saat menyampaikan pernyataan ke publik sudah sangat tepat. Dan, tidak ada maksud untuk membocorkan rahasia negara. "Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa mendapatkan informasi. Bukan mendapatkan bocoran. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, MK akan memutuskan. Masih akan, belum diputuskan,"  tandas Denny. (ABP)       #Denny Indrayana #Hasil Judicial Review Sistem Pemilu