MK Tolak Sistem Pemilu Coblos Partai, Ini Alasannya 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Juni 2023 13:03 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi tolak sistem pemilu coblos partai. Hal itu dinyatakan oleh Ketua majelis hakim MK, Anwar Usman yang memutuskan, bahwa permohonan para pemohon tentang sistem proporsional tertutup ditolak alias tidak diterima. “Amar putusan, mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman dalam membacakan putusan rapat permusyawaratan hakim di gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/6). [caption id="attachment_548474" align="alignnone" width="828"] Mahkamah Kosntitusi Tolak Sistem Pemilu Coblos Partai[/caption] Majelis hakim Mahkamah Konstitusi tersebut membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para pemohon tersebut mendalilkan bahwa Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, dimana pemilihan umum untuk anggita legislatif, baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota dengan daftar terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara 1945 (UUD 45). “Bagi para pemohon, sistem pemilihan umum memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945 adalah sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar tertutup,” ucap hakim Muhammad Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan dalil para pemohon. Bunyi Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu ; Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. (LA) #MK Tolak Sistem Pemilu Coblos Partai