PP KAMMI Minta MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu dengan Objektif

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 15 Juni 2023 11:08 WIB
Jakarta, MI - Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) memutus secara objektif, independen, dan transparan terkait gugatan sistem pemilu. Ketua Umum PP KAMMI, Zaky Ahmad Rivai, menyadari, perubahan sistem pemilu merupakan hal yang bisa terjadi didalam negara demorkasi. Kendati begitu, MK harus memutus perkara tersebut objektif. "MK tidak boleh membunuh demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan menganggap salah satu sistem yang paling konstitusional," katanya dalam keterangan tertulisnya kepada Monitor Indonesia, Kamis (15/6). Dia menjelaskan, pada dasarnya, kewenangan mengubah sistem pemilu merupakan open legal policy dari DPR. Namun, sekarang ini seluruh fraksi di DPR masih menunggu keputusan yang akan dikeluarkan oleh MK. "Jika MK menganggap salah satu sistem yang paling konstitusional, maka terbunuhlah ruang demokrasi, karena putusan MK bersifat final dan mengikat," ujarnya. Sementara itu, Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan PP KAMMI, Rizki Agus Saputra, mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh tidak boleh menimbulkan kontrovesi. "Dengan demikian KAMMI menegaskan putusan MK tidak boleh offside di tengah tahapan pemilu yang sedang berlangsung," tandasnya. (ABP)     #PP KAMMI