PKS Apresiasi Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 15 Juni 2023 15:06 WIB
Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Al Habsyi, apresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang tolak gugatan sistem Pemilu. Dia mengatakan, putusan MK yang menolak gugatan UU Pemilu menunjukkan bahwa sistem terbuka sesuai dengan konstitusi. "Hal ini tentunya memperkuat tafsir atas ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat," Anggota Komisi III dalam konferensi pers usai sidang MK, Kamis (15/06). Dia juga menilai putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadikan hubungan antara calon anggota legislatif dengan konstituen menjadi lebih kuat. Menurutnya, hubungan antara caleg dan pemilih sangat penting untuk penjaringan aspirasi bagi caleg yang terpilih. "Ini akan bisa memperkuat bounding antara caleg dengan para konstituen," katanya. Dia menambahkan, dengan sistem proporsional terbuka pertarungan di pemilu serentak 2024 akan berlangsung secara fair, sebab para caleg akan beradu gagasan. Sehingga, para caleg nantinya akan menunjukkan kemampuan dan keahliannya kepada masyarakat. "Dengan demikian, political branding tidak hanya dilakukan kepada partai, namun para caleg sendiri bisa melakukan personal branding secara mandiri," tandasnya. Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta.     #PKS Apresiasi Putusan MK #Sistem Pemilu Terbuka