MK Tolak Gugatan Sistem Tertutup, NasDem: Sesuai Semangat Reformasi

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 15 Juni 2023 15:57 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan nomor 114/PUU-XX/2022, terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka. Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, mengatakan, mengapresiasi MK yang telah menjadi penjaga konstitusi dan demorkasi di Indonesia. “Kami sangat mengapresiasi putusan MK ini. Tentu ini sejalan dengan semangat demokrasi dan reformasi yang selama ini dicita-citakan,” katanya, Kamis (15/6). Willy berujar, sistem proporsional terbuka memberi peluang bagi rakyat untuk memilih wakilnya dengan seksama. Dia mengatakan, sistem pemilu yang saat ini digunakan caleg lebih mengedepan adu gagasan dalam ambil simpati masyarakat. "Proporsional terbuka memberi peluang lebih kepada rakyat. Ya ini pestanya rakyat," jelasnya. Pemilu sebagai instrumen demokrasi berperan besar dalam melestarikan semangat kebangsaan dan kebhinekaan. Dengan sistem proporsional terbuka partai bisa menyusun calegnya berdasarkan representasi yang ingin digambarkan oleh masing-masing partai. Kondisi ini akan mendorong pertisipasi rakyat dalam hajatan politik sekali lima tahun ini. Artinya pemilu akan menjadi ajang evaluasi dari rakyat kepada pemerintahan yang sedang berjalan akan lebih legitimatif jika angka partisipasi juga besar. Keterlibatan rakyat secara aktif akan lebih memperkuat proses institusionalisasi demokrasi. Pilihan-pilihan yang lebih kompetitif berdasarkan kapasitas dan kapabilitas akan memberi warna di parlemen.   #NasDem: Sesuai Semangat Reformasi