DPR Minta Kapolri Tak Segan Menguak Kasus AKBP Tri Suhartanto Terkait Transaksi Rp 300 Miliar: Beri Sanksi Sekeras-kerasnya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 Juli 2023 14:46 WIB
Jakarta, MI - Kepala Kepolisian Republik Indonesi (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diminta transparansi dalam pemeriksaan transaksi Rp 300 miliar Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto, mantan Kasatgasus KPK. Pasalnya pemeriksaan tersebut masih menggantung di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. "Ya harus terbuka lah, Polri kalau mau dilihat memiliki jiwa yang transparan dan berintegritas, sesuai dengan program Kapolri yang baru, Presisi," kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso kepada wartawan, Senin (24/7). Santoso menegaskan Kapolri Listyo Sigit mestinya tak segan menguak kasus AKBP Tri Suhartanto tanpa pandang bulu. Bahkan jika terdapat pelanggaran etik maupun pidana, Polri mesti segera mengusut tuntas secara profesional. Untuk itu Kapolri Sigit diminta untuk segera membuka hasil pemeriksaan Propam Polri ke hadapan publik agar tabir transaksi 'gendut' Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto terkuak. "AKBP Tri ya harus ditelusuri oleh pimpinannya, dan kalau memang salah diberi sanksi lah yang sekeras-kerasnya," pungkasnya. Sebelumnya, Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan, AKBP Tri Suhartanto yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik. Sebab Tri ditengarai terendus Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan transaksi jumbo senilai Rp300 miliar. Namun jika merujuk e-lhkpn KPK yang dilaporkan 28 Februari 2023, Tri hanya mengantongi kekayaan senilai Rp11,6 miliar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pemeriksaan Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto terus bergulir. Tri eks penyidik KPK itu tersudut rekening gendut. "Nanti kita cek di Propam, hasilnya seperti apa," ujar Sigit seusai menghadiri Grand Final Stand Up Comedy Peringatan Hari Bhayangkara ke-77 di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, Minggu malam (23/7).