KPU Libatkan 6 Instansi Lindungi Data Pemilih Tetap

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 3 Agustus 2023 17:20 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melibatkan enam instansi/lembaga negara untuk melindungi data daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024. Lembaga itu diantaranya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Siber Crime Markas Besar (Mabes) Polri, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), dan Badan Intelejen Negara (BIN). Diketahui, saat ini perlindungan data pribadi menjadi hal yang penting. Sebab, kerap terjadi dugaan kebocoran data pribadi masyarakat yang dilakukan kelompok tertentu. "Pengamanan juga, punya gugus tugas dengan enam instansi yang lain termasuk BSSN, termasuk badan intelejen, turut mengamankan KPU dari sisi kerja masing-masing mereka," kata Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Rabu (2/8). Dia menegaskan bahwa pihak juga telah menerbitkan surat edaran terkait dengan perlindungan dat pribadi terhadap daftar pemilih tetap. "Sistem keamanan siber kita (KPU) sudah keluarkan (surat) edaran terkait dengan itu (perlindungan data pribadi) untuk mengatasi phising dan segala bentuk Malware," jelasnya. Dia menyadari sekuat apapun keamanan siber, pasti akan ada celah untuk membobolnya. Meski begitu, KPU akan tetapi melakukan beberapa langkah mitigasi agar data pemilih tidak bocor. "Karena kita tau pasti ada ancaman terkait dengan sistem informasi. Tentu harus kita siapkan," terangnya. #KPU

Topik:

Kpu