Bobby Nasution Sebut Seruan Ajak Pilih Ganjar Perintah Partai

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 September 2023 13:56 WIB
Jakarta, MI - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, video seruan yang mengajak masyarakat memilih Ganjar Pranowo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, dibuat atas perintah dari partai PDIP. "Pastinya kami di sana itu adalah perintah partai," kata Bobby Nasution di Lapangan Benteng, Medan, Rabu (20/9). Seperti diketahui, Bawaslu RI menyatakan bahwa seruan memilih Ganjar Pranowo yang disampaikan kepala daerah dari PDIP, melanggar Pasal 283 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu. Atas pelanggaran tersebut, Bobby, akan meminta petunjuk partai terkait keputusan Bawaslu bahwa video itu melanggar aturan. "Mungkin tentunya kami akan minta petunjuknya (PDIP)," tandasnya. Sebelumnya, Bawaslu RI menyatakan bahwa seruan memilih Ganjar Pranowo yang disampaikan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution melanggar Pasal 283 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu. Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, mengatakan, meskipun kedua kepala daerah itu melanggar aturan yang termuat dalam UU Pemilu, namun Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi. “Jadi memang 283 terpenuhi. Tetapi, memang tidak ada sanksinya,” kata Totok kepada wartawan, Rabu (20/9). Terkait dengan pelanggaran tersebut, Bawaslu nantinya akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Sebab, yang berhak memberikan sanksi yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Karena itu maka kita teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepala daerah-kepala daerah itu,” ujar Totok.