Denny JA: Jangan Dilarang, Tapi Kenakan Pajak untuk TikTok Shop

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 25 September 2023 21:43 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah seharusnya tidak melarang TikTok Shop. Baiknya pemerintah menerapkan pajak untuk TikTok Shop. Hal itu diungkapkan Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny JA dalam video yang diunggah di akun media sosial resminya, DennyJA_World, Sabtu, 25 September 2023. Video tersebut adalah bagian dari serial Ekspresi Data yang diunggah di Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, serta YouTube Denny JA. Ini adalah serial video yang durasinya hanya 3 menit dan berbasis data riset LSI Denny JA untuk aneka isu yang strategis, termasuk Pilpres 2024 Denny JA menyampaikan, seharusnya perkembangan teknologi tidak boleh dilarang oleh sebuah kebijakan politik dari pemerintah. Apalagi, jika kebijakan tersebut membatasi atau melarang aktivitas dari platform teknologi. Sebab, kata Denny JA, trend teknologi dan trend peradaban lebih kuat dibandingkan pemerintahan nasional manapun. "Itulah respon saya ketika membaca berbagai seruan di media sosial TikTok shop. Salah satunya menyatakan, pemerintah harus tegas menyikapi TikTok yang ogah pisahkan bisnis media sosial dan e-commerce," terang Dennya JA. Denny JA menyampaikan, sebagian publik ingin agar e-commerce dipisahkan dari media sosial. Juta berita yang mengatakan Menkop UKM akan melarang praktek yang menggabungkan media sosial dan e-commerce sekaligus. Tapi bagaimana kita bisa memisahkan itu, melarang itu, jika teknologi inovasinya sudah sampai di sana? Oleh karena itu, Denny JA mengurai persoalan tersebut dengan data. Menurutnya, ada tiga tahap perkembangan teknologi dalam industri online. Pertama, datangnya e-commerce di tahun 1994. Ini adalah era awal meluasnya jaringan internet. Perusahaan raksasa Amazon termasuk yang memulai online shopping. "Ia melihat ada potensi luar biasa di dunia internet dan ada peluang mengalihkan belanja dari offline di darat menjadi online di viral di udara," jelas Denny JA. Kedua, kemudian datanglah revolusi social commerce di tahun 2000-an. Ini merupakan era awal media sosial dimana kemudian e-commerce dikombinasi dengan media sosial. Ada dua platform yang pertama menggabungkan antara e-commerce dengan media sosial. "Yang pertama-tama menggabungkan ini justru bukan TikTok, tapi Instagram dan Facebook," jelas Denny JA. Ketiga, lebih dari itu muncul tahap online shopping berikutnya seperti live commerce ini terjadi di tahun 2010. Ini era ketika video streaming meluas. Melalui live commerce, kata Dennya JA, komunikasi yang dibangun antara penjual dan pembeli lebih hidup. "Interaksi antara penjual dan pembeli menjadi lebih hidup, personal, layaknya seperti pertemuan di darat," terang Denny JA. Melihat dari perkembangan teknologi saat ini, hampir semua platform media sosial menggabungkan antara e-commerce, media soial, dan live commerce. "Tak hanya TikTok yang mencapai dan menggabungkan ketiganya, tapi juga Instagram dan Facebook. Terdapat pula yang non- media sosial seperti Shopee dan Lazada," ujar Denny JA. Dia menilai, TikTok Shop memang bisa mencapai penjualan yang lebih meledak walaupun datang belakangan. Di tahuh 2022, TikTok Shop di tingkat dunia sudah menghasilkan Rp 375,5 triliun. Sebagian besar penjual di Indonesia. "Di Indonesia, ia sudah meraih penjualan Rp 228 miliar," kata Dennya JA. Pengguna TikTok di Indonesia menempati urutan nomor 2 terbanyak di dunia. Dari sisi daya tarik penjualan, kini TikTok Shop sudah mengalahkan Shopee, dan Instagram, Facebook dan lazada. "TikTok Shop juga sudah membuat Tanah Abang sepi," jelas Dennya JA. Pertanyaan yang muncul saat ini mengapa TikTok Shop bisa sehebat itu? "Sihirnya adalah harga lebih murah. Itulah hukum besi ekonomi. Siapapun yang bisa menawarkan harga lebih murah akan menjadi raja," jelas Denny JA. Masalahnya, bisa mulai dari how? bagaimana TikTok Shop bisa menjual lebih murah dibandingkan pihak lain? Ini rahasianya. Pertama, itu karena pemilik TikTok yaitu Byte dance di Beijing mempunyai algoritma trend barang yang laku. Data ini memberikan mereka informasi untuk produksi massal barang sejenis secara lebih murah. "Semakin banyak sebuah barang diproduksi masal, lebih murah biaya barang itu. Ini juga hukum besi ekonomi," kata Denny JA. TikTok Shop juga banyak mengambil barang-barang dari Cina, yang bahan baku serta upah buruh jauh lebih murah. Dan, TikTok Shop saat ini sedang membentuk brand. "Sehingga, mereka bersedia bakar uang. Mereka menyediakan fitur ongkos kirim gratis," jelas Denny JA. "Kombinasi tiga hal ini yang membuat mereka bisa menawarkan barang lebih murah (Algoritma, Biaya Produksi, Bakar Uang)," kata Denny JA menambahkan. Lalu bagaimana seharusnya pemerintah menghadapi serbuan TikTok Shop? Menurut Dennya JA, jangan melarang keberanian dan kemampuan sebuah usaha yang menawarkan barang lebih murah. Publik luas sangat diuntungkan oleh harga lebih murah. Tapi pemerintah di sisi lain, bisa melindungi UKM dengan mrmbuat UKM mampu untuk bersaing. "Pemerintah dapat memulai paket usaha itu dengan PAJAK!," kata Denny JA. Dia mengatakan, pemerintah harus mencari cara agar bisa menerapkan pajak dan memperoleh penghasilan dari pajak atas TikTok Shop dan usaha sejenisnya. "Hasil dari pajak oleh pemerintah dapat digunakan untuk membuat UKM lebih bersaing," terang Denny JA. "Misalnya pemerintah memberikan insentif kepada UKM, agar UKM punya akses ke dana, atau mendapatkan subsidi, dan pelatihan," sambungnya. Dikatakan Dennya JA, UKM bisa diberikan wawasan entrepreneurship agar mereka bisa melakukan diferensiasi. Sehingga nantinya para UKM dapat membuat produk yang lebih unik dan berkualitas. Selain itu, Pemerintah juga bisa meningkatkan literasi digital kepada UKM, dan kampanye agar publik Indonesia lebih cinta produk dalam negeri. "Daripada ambil sikap serba mudah dan gampang tapi buruk: Melarang! ada pilihan pemerintah untuk lebih kreatif," tutur Denny JA. "Yaitu pilihan kebijakan yang tidak melarang inovasi teknologi, dan melawan trend zaman, bahwa tak hanya e-commerse sudah kawin dengan media sosial, namun sudah diperkaya pula oleh live commerse," pungkas Denny JA. (ABP)     #Denny JA #Kenakan Pajak untuk TikTok Shop

Topik:

-