Pemerintah Resmi Cabut Izin TikTok Shop

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 29 September 2023 12:58 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mencabut izin TikTok Shop. Setelah menerbitkan revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Revisi itu dituangkan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Dengan demikian, pemerintah secara resmi melarang media sosial (medsos) seperti TikTok Shop beroperasi sebagai e-commerce di dalam negeri. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), memaparkan, Permendag baru itu merupakan amanat Presiden kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk meningkatkan perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta pelaku usaha di dalam negeri. "Selama ini kan perkembangan perdagangan sistem platform digital begitu cepat, ada yang belum ditata. Ini kita tata, kita atur," kata Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9). "Pemerintah di mana pun akan melindungi UMKM dalam negerinya," katanya. "Kesetaraan dalam persaingan usaha. Jangan sampai ada media sosial (medsos) menjadi e-commerce," tegasnya. "Jadi, social-commerce belum ada sekarang (izinnya). Kita mengatur, tidak melarang," kata Zulhas. "Silahkan, kan ada yang lain (platform lain). Kalau promosi, iklan, silahkan. Yang nggak boleh dagang, buka toko," pungkasnya. (DI)         #Pemerintah Resmi Cabut Izin TikTok Shop

Topik:

tiktok kemendag