Pemerintah Resmi Cabut Izin TikTok Shop
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
29 September 2023 12:58 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mencabut izin TikTok Shop. Setelah menerbitkan revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Revisi itu dituangkan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Dengan demikian, pemerintah secara resmi melarang media sosial (medsos) seperti TikTok Shop beroperasi sebagai e-commerce di dalam negeri.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), memaparkan, Permendag baru itu merupakan amanat Presiden kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk meningkatkan perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta pelaku usaha di dalam negeri.
"Selama ini kan perkembangan perdagangan sistem platform digital begitu cepat, ada yang belum ditata. Ini kita tata, kita atur," kata Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9).
"Pemerintah di mana pun akan melindungi UMKM dalam negerinya," katanya. "Kesetaraan dalam persaingan usaha. Jangan sampai ada media sosial (medsos) menjadi e-commerce," tegasnya.
"Jadi, social-commerce belum ada sekarang (izinnya). Kita mengatur, tidak melarang," kata Zulhas. "Silahkan, kan ada yang lain (platform lain). Kalau promosi, iklan, silahkan. Yang nggak boleh dagang, buka toko," pungkasnya. (DI)
#Pemerintah Resmi Cabut Izin TikTok Shop
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
Buntut Dipecatnya Hasyim, Komisi II DPR Bakal Panggil DKPP, KPU dan Kemendagri
12 jam yang lalu
Metropolitan
1.389 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Patung Kuda-Kemendag
3 Juli 2024 10:17 WIB
Ekonomi
Legislator Pertanyakan Tindak Lanjut Pertamina Terkait Praktik Pengurangan Isi LPG 3 Kg oleh SPBE Nakal
12 Juni 2024 13:19 WIB