Di Somasi, Ketua dan 8 Hakim MK Diminta Mundur dari Perkara Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 12 Oktober 2023 16:38 WIB
Jakarta, MI - Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) menyampaikan somasi ke Ketua dan delapan hakim Mahkamah Konstitu (MK). Dalam somasi tertuang desakan agar Ketua dan delapan hakim MK untuk mengundurkan diri dari persidangan uji materiil batas minimum usia capres-cawapres. Ketua Tim Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, menilai, jika kesembilan hakim MK mengadili gugatan uji materiil batas minimum usia capres-cawapres, dikhawatirkan ada konflik kepentingan. "Mereka memiliki kepentingan terkait uji materiil terhadap batas usia minimum dan maksimum usia capres-cawapres," jelas Petrus kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/10). Di samping itu, Petrus berkaca proses legislatif yang pernah terjadi di DPR terkait batas umur bagi calon haki MK. Menurutnya, dengan berubahnya batas usia hakim MK sebanyak tiga kali ini, disinyalir akan menimbulkan konflik kepentingan di peradilan konstitusi. "Karena itu mereka (9 hakim konstitusi) masuk dalam kepentingan. Seharusnya sembilan hakim itu mundur dari perkara uji meteril batas usia minimum capres-cawapres," kata Petrus. Seperti diketahui, pekan depan tepatnya Senin (16/10) Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dari sejumlah perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres. Saat ini, UU Pemilu hanya mengatur batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun. Penyebab perkara batas usia ini mendapat perhatian khusus di masyarakat, karena dianggap untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. (ABP)     #Ketua dan 8 Hakim MK Diminta Mundur dari Perkara Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres