MK Kritis Sudah Masuk Politik Praktis

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 12 Oktober 2023 17:20 WIB
Jakarta, MI - Sejumlah kelompok aktivis 98 mencermati situasi politik yang berkembang jelang Pemilu Serentak 2024. Mereka menilai, saat ini masih banyak celah-celah hukum demi melanggengkan kekuasaan dengan membangun dinasti politik. Aktivis Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta (FKSMJ) 98, Nuryaman Berry, mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini dalam keadaan sangat kritis. Karena, kuat dugaan MK sudah masuk kedalam ranah politik. Hal itu merujuk dari uji materiil batas minimum usia capres-cawapres. Padahal, kata dia, mengenai batas minimum usia capres-cawapres bukan merupakan permasalahan konstitusi. "Proses uji materiil tentang batasan usia capres dan cawapres seolah-olah untuk menegakkan hak-hak konstitusional. Padahal bukan menjadi rahasia umum bahwa ini adalah permainan hukum dalam menopang kekuasaan dan nafsu segelintir elit politik untuk tetap berkuasa," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (12/10). Berdirinya Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya sebagai garda terdepan untuk menegakkan konstitusi. Namun, dia menilai bahwa MK sudah masuk kedalam politik praktis. "Akan tetapi dalam perjalanannya Mahkamah Konstitusi (MK) yang diharapkan menjadi palang pintu terakhir dalam proses pengujian materi landasan hukum yang berlaku, ternyata telah bermain mata dengan kekuasaan untuk menopang kekuasaan itu sendiri seperti UU Omnimbus Law," tuturnya. Diketahui salah satu Ketua Hakim MK itu adalah salah satu adik ipar dari Presiden Jokowi. Sehingga, lumrah kuat dugaan kepentingan keluarga lebih besar dari kepentingan umum. "Kami sebagai Aktivis 1998 yang masih memiliki hutang sejarah dalam penuntasan berbagai agenda perjuangan reformasi 1998 akan tetap menjaga arah demokrasi yang lebih baik agar tidak kembalinya tirani dan dinasti politik memakai payung hukum dan aparatur hukum sebagai pintu masuk," tandasnya. (DI)       #MK Kritis Sudah Masuk Politik Praktis

Topik:

MK aktivis 98