Aktivis 98 Tolak MK Jadi Alat untuk Kepentingan Kekuasaan

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 12 Oktober 2023 18:12 WIB
Jakarta, MI - Aktivis Front Jakarta 98, M Ridwan, mengaku pihaknya menolak proses uji materiil  di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan minumum usia capres-cawapres yang seharusnya 40 tahun menjadi 35 tahun. Menurutnya, batas minimum usia capres-cawapres bukan permasalahan konstitusi. Sehingga, MK dinilai telah dimanipulasi oleh kepentingan kekuasaan. "Apapun yang dilakukan kekuasaan untuk memanfaatkan hukum untuk kepentingan kekuasaan, sudah pasti kita tolak," tegas Ridwan dalam konferensi pers 'Aktivis 98 Melawan' di Jakarta, Kamis (12/10). Selain itu, kata Ridwan, barisan aktivis 98 selama ini hanya menjadi alat untuk mendongkrak elektabililtas elit politik. Sementara, cita-cita dan tujuan aktivis 98 tidak pernah mencapai pada substansi dari arah gerakan yang sejauh ini dilakukan. "Karena kita ingin menuntaskan sejarah 98. Bahwa kita sudah 25 tahun lebih, aktivis 98 dimanfaatkan atau memanfaatkan gerakan-gerakan politik. Tetapi, substansinya kita belum pernah dapat," ujarnya. "Sampai hari ini (aktivitas) 98 belum jadi penentu kekuasaan, baik dia ada di dalam partai maupun di luar partai," sambungnya. Untuk itu, dirinya mendukung penuh kawan-kawan aktivis 98 yang memilih berada di luar ranah politik. Namun, dia mendukung gerakan aktivbis 98 yang ingin terus memperjuangkan nilai-nilai gerakan 98. "Makanya saya sangat setuju kepada teman-teman yang berada di luar kepentingan-kepentingan elit politik berjuang untuk terus memperjuangkan nilai-nilai 98 dan kita akan dukung terus," pungkasnya. (DI)     #Aktivis 98 Tolak MK Jadi Alat untuk Kepentingan Kekuasaan