Nah Looh, Loyalis Golkar Gugat Batas Usia Capres-Cawapres

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 13 Oktober 2023 18:56 WIB
Jakarta, MI - Loyalis Partai Golkar bersama Tim Hukum Merah Putih, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendukung keputusan final MK yang akan diputuskan pada 16 Oktober 2023. Terkait keputusan dari uji materiil tentang batas usia capres-cawapres minimal 35 tahun. "Sebenarnya kalau kita melihat UUD 1945 yang asli, itu kan tidak ada mengatur-mengatur soal batas usia. Kan baru amandemen terkahir, 10 Agustus 2002, kan baru dari sana semangatnya," kata Suhadi Tim Hukum Merah Putih di MK, Jakarta, Jum'at (13/10). Selain itu, kedatangan Loyalis Golkar dan Tim Hukum Merah Putih didasarkan atas pertimbangan Ketum partai Golkar Airlangga Hartarto, yang mengurungkan niatnya untuk tidak maju sebagai Cawapres Prabowo di Pilpres 2024. Untuk itu sebagai gantinya, Loyalis Golkar mendukung Gibran Rakabuming agar menjadi cawapres di Pilpres 2024. Oleh sebab itu, mereka berharap MK dapat memutuskan terkait usia capres-cawapres minimal 35 tahun. "Maka dari itu, saya minta semuanya mendukung putusan MK ini untuk bagaimana mendukung anak muda menjadi bagian terdepan dalam pembangunan bangsa ini," ujar Suhadi. Suhadi mengatakan, MK dalam konteks ini tidak perlu menciptakan atau merumuskan hal-hal yang baru, tapi kembalikan marwahnya kepada Undang-Undang No. 23 tahun 2003. "Undang-Undang ini sudah ada, jadi apa yang dirisaukan lagi. Kecuali, putusan ini betul-betul menganulir undang-undang yang ada. Kan undang-undangnya sudah ada, di 2003 tadi itu sudah menggunakan usia minimum itu 35 tahun. ke sana aja konteksnya," pungkasnya. (DI)     #Loyalis Golkar Gugat Batas Usia Capres-Cawapres