JPPR: Kultur Berhukum KPU Kacau

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 24 Oktober 2023 14:55 WIB
Gedung KPU RI. (Foto: Akbar Budi Prasetia/MI)
Gedung KPU RI. (Foto: Akbar Budi Prasetia/MI)

Jakarta, MI - Langkah KPU RI yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menerbitkan surat dinas, mendapat sorotan dari pemerhati Pemilu.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, memandang, KPU RI acap kali tidak menindaklanjuti putusan MK atau MA. 

"Saya perhatikan KPU makin kesini makin kesana dalam membentuk regulasi hukum yang sering dilakukan berbentuk kebijakan atau surat dinas," kata Mita. 

Dia mengungkapkan, terkadang KPU membuat aturan yang dituangkan dalam surat dinas ataupun kebijakan, bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU).

"Meskipun kadang kala keputusan atau surat dinas tersebut dalam tahapan sebelumnya terkait jadwal tahapan bertentangan dengan PKPU yang mengatur jadwal atau dalam lampiran PKPU terkait jadwal," jelas Mita

Dia menilai, menggunakan surat dinas sebagai bentuk tindaklanjut putusan MK ataupun MA, tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Padahal, dalam penyelenggaraan Pemilu itu yang terpenting adalah kepastian itu pada setiap proses tahapan. 

"Kultur berhukum PKPU seperti itu kan kacau ditengah prinsip penyelenggaraan pemilu yang salah satu prinsipnya adalah adanya kepastian hukum," tandas Mita. (ABP)

Topik:

KPU KPU RI Pilpres 2024