Pasca Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres, Masinton: Kita Alami Tragedi Konstitusi

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 31 Oktober 2023 13:15 WIB
Anggota Fraksi PDIP DPRI RI, Masinto Pasaribu. (Foto: YouTube DPR RI)
Anggota Fraksi PDIP DPRI RI, Masinto Pasaribu. (Foto: YouTube DPR RI)

Jakarta, MI - Konstitusi merupakan roh dari semangat bangsa. Setiap jabatan juga telah diatur didalam peraturan perundang-undangan dan konstitusi.

Anggota Fraksi PDIP DPR RI, Masinton Pasaribu, menilai, saat ini telah terjadi tragedi terhadap konstitusi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawarpes).

"Hari ini yang terjadi, kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu," kata Masinton saat menyampaikan intrupsinya di Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (31/10).

Dia menilai, putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres sebuah bentuk penyimpangan nilai-nilai konstitusi. 

"Ya itu adalah tirani konstitusi," kata Masinton. 

Dia menegaskan, persoalan konstitusi harus terbebas dari kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

"Konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit tersebut," tandas Masinton. (ABP)