KPU Tidak Bisa Umumkan Daftar Riwayat Hidup Tanpa Seizin Caleg, Ini Dalihnya!
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![KPU Tidak Bisa Umumkan Daftar Riwayat Hidup Tanpa Seizin Caleg, Ini Dalihnya! Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Foto: Akbar Budi Prasetia/MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/CPc8fTH4BsrU6tnZK9CpBMymDFcxsZk5754xPUpV.jpg)
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan latar belakang dari calon legislatif (caleg) yang masuk kedalam daftar calon tetap (DCT).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengatakan, mempublikasi daftar riwayat hidup harus seizin dari para caleg.
"4 November 2023, KPU akan umumkan Daftar Riwayat Hidup (DRH) calon anggota legislatif dalam DCT (Daftar Calon Tetap) berdasarkan ijin yang diberikan caleg tersebut," kata Idham saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (3/11).
Dia menjelaskan, KPU tidak bisa mempublikasi DRH dari para caleg tanpa izin. KPU berdalih DRH merupakan data pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Karena DRH adalah salah satu informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelas Idham.
"Berdasarkan Lampiran I Peratutan KPU No. 10 Tahun 2023, 4 November 2023 adalah jadwal pengumuman DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD," kata Idham menambahkan.
Seperti diketahui, KPU RI pada Jumat, 3 November 2023 akan menetapkan DCT Anggota DPR RI dan DPD untuk Pemilu 2024. (ABP)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Pengabaian 30 Persen Caleg Perempuan di Pemilu 2024 Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pimpinan-komisi-pemilihan-umum-kpu-ri-foto-midhanis.webp)
KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Pengabaian 30 Persen Caleg Perempuan di Pemilu 2024
21 Juni 2024 18:45 WIB
![KPU Minta Permintaan Persetujuan Ubah PKPU, Komisi II: Bisa Picu Kecurigaan Publik Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-ii-dpr-ri-guspardi-gaus-foto-ist.webp)
KPU Minta Permintaan Persetujuan Ubah PKPU, Komisi II: Bisa Picu Kecurigaan Publik
21 Juni 2024 13:42 WIB
![KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Tak Penuhi Syarat Maju Pilkada DKI Gedung KPU DKI Jakarta [Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/2023/05/KPU-DKI-Jakarta.jpg)
KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Tak Penuhi Syarat Maju Pilkada DKI
19 Juni 2024 09:14 WIB