KPU Tidak Bisa Umumkan Daftar Riwayat Hidup Tanpa Seizin Caleg, Ini Dalihnya!

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 3 November 2023 11:25 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Foto: Akbar Budi Prasetia/MI)
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Foto: Akbar Budi Prasetia/MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan latar belakang dari calon legislatif (caleg) yang masuk kedalam daftar calon tetap (DCT). 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengatakan, mempublikasi daftar riwayat hidup harus seizin dari para caleg. 

"4 November 2023, KPU akan umumkan Daftar Riwayat Hidup (DRH) calon anggota legislatif dalam DCT (Daftar Calon Tetap) berdasarkan ijin yang diberikan caleg tersebut," kata Idham saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (3/11).

Dia menjelaskan, KPU tidak bisa mempublikasi DRH dari para caleg tanpa izin. KPU berdalih DRH merupakan data pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Karena DRH adalah salah satu informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelas Idham.

"Berdasarkan Lampiran I Peratutan KPU No. 10 Tahun 2023, 4 November 2023 adalah jadwal pengumuman DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD," kata Idham menambahkan.

Seperti diketahui, KPU RI pada Jumat, 3 November 2023 akan menetapkan DCT Anggota DPR RI dan DPD untuk Pemilu 2024. (ABP)

Topik:

kpu caleg dct